Blogger templates

Pages

Kamis, 05 Mei 2011

PERUSAHAAN TAMBANG BEROPERASI, PERKEBUNAN RAKYAT TERSINGKIR

Perusahaan tambang yang ada di kabupaten halmahera utara  beroperasi diatas lahan milik rakyat.

Ketua DPRD halmahera utara syamsul bachri mengatakan, hal itu terjadi karena ijin KP atau kuasa pertambangan yang diberikan oleh  pemerintah daerah kepada perusahaan tambang justru berada diatas lahan perkebunan masyarakat. Dia mencontohkan tambang mangan yang ada di loloda.

"mangan, ketika diambil mangannya dilakukan penggalian secara besar-besaran dan pada saat itu perkebunan rakyat akan jadi korban" ungkap ketua DPRD Halut syamsul bachri.

Menurut Syamsul, tambang alam sifatnya dikeruk dan dapat habis pada waktunya, baik itu setahun atau bahkan puluhan tahun. berbeda dengan perkebunan rakyat yang sifatnya turun temurun  dan masa  depan masyarakat tergantung pada perkebunan itu.

Ketua DPRD halmahera utara syamsul bachri menegaskan untuk melindungi hak-hak masyarakat diperlukan suatu peraturan daerah, yang secara tegas mengatur larangan perusahaan tambang melakukan eksplorasi dan eksploitasi diatas perkebunan rakyat.

"dprd melalui komisi 3 akan membuat peraturan daerah tentang perlindungan hak-hak masyarakat disekitar tambang" tegas samsul bachri.

Dalam peraturan daerah itu, kata syamsul, akan dimuat larangan kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan ijin kuasa pertambangan jika perusahaan tambang akan melakukan eskploitasi kekayaan alam yang berada di bawah lahan perkebunan rakyat.

Selain itu Peraturan daerah tentang hak-hak masyarakat disekitar tambang juga akan mengatur kompensasi yang harus diberikan perusahaan kepada masyarakat sekitar, sebagai bentuk tanggung jawab dari perusahaan tambang tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

/audio_player_standard_black.swf" width="300" wmode="transparent">

About