Dewan kabupaten Halmahera utara akan membuat peraturan derah tentang perlindungan hak-hak masyarakat disekitar areal tambang
Ketua DPRD Halmahera utara syamsul bachri mengatakan perda tersebut merupakan inisiatif DPRD melalui komisi 3. Rancangan perda ini nantinya akan diajukan pada saat pembukaan masa sidang kedua.
Menurut Ketua DPRD halut samsul bachri dengan adanya perda ini hak-hak masyarakat akan terlindungi.
Dia mengatakan banyak ijin kuasa pertambangan atau KP yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten diatas lahan milik rakyat. Untuk dapat melindungi hak-hak masyarakat atas tanah ulayat tersebut Samsul bachri menegaskan diperlukan suatu peraturan daerah.
Peraturan daerah ini nantinya secara tegas akan melarang dikeluarkannya ijin KP atau Kuasa pertambangan didaerah yang merupakan perkebunan rakyat, meskipun daerah itu memiliki kekayaaan alam seperti batubara ataupun emas.
Ketua DPRD Halmahera utara Samsul bachri menegaskan jika sebuah perusahaan ataupun pemerintah daerah bersikukuh mengambil kekayaan alam yang maka harus ada kompensasi menguntungkan bagi rakyat banyak.
0 komentar:
Posting Komentar