Semua pemilik bangunan di halmahera utara wajib membayar IMB (Ijin mendirikan Bangunan). IMB merupakan syarat mendirikan bangunan, pembayaran disesuaikan dengan luas fisik bangunan.
Kepala dinas tata kota kabupaten halmahera utara, surya darma ali mengungkapkan, hanya tempat ibadah yang gratis pembayaran IMB.
Selasa, 08 Maret 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar