Blogger templates

Pages

Minggu, 12 Desember 2010

Jam Operasi dibatasi, pengusaha pub dan karaoke mengaku rugi



  Tobelo News – Kepolisian halmahera utara membatasi jam operasi tempat hiburan malam hanya sampai jam 24.00 wit.
  
   Kepala satuan intelkam kepolisian halmahera utara, AKP ibnu hadjar mengatakan pembatasan jam beroperasi tempat hiburan malam merupakan bagian dari operasi lilin kepolisian jelang natal dan tahun baru.

   Ibnu mengungkapkan  tempat hiburan malam rawan terjadinya kekacauan. “kebanyakan konflik bermula dari tempat buran malam, karena itu untuk menjaga tidak terjadinya hal demikian perlu diperketat pengamanan dan batas waktu izin keramaian tempat hiburan malam”ujarnya.

   Lebih lanjut kepala satuan intelkam polres halut, ibnu hajar menuturkan  kepolisian akan menindak tegas pengusaha tempat hiburan malam yang ngotot membuka tempat usahanya melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan kepolisian.

   Sementara itu kalangan pengusaha tempat hiburan malam di tobelo, merasa keberatan dengan pembatasan jam beroperasi yang dikeluarkan pihak kepolisian.

   Mereka mengaku usahanya bisa bangkrut jika polisi tetap memaksa menutup tempat hiburan malam pada jam 24.00 wit.

    “Kalo aturan itu tetap dipaksakan kami akan rugi. Sebab berbeda dengan didaerah lain, ditobelo ini nanti diatas jam 12 malam baru ada pengunjung yang masuk ke tempat kami”ujar salah seorang pengusaha pub di tobelo.

    Para pengusaha tempat hiburan malam ini meminta kepolisian meninjau kembali aturan itu. Mereka beralasan selain tamu baru akan masuk di pub bila sudah diatas jam 12 malam, mereka juga telah mempunyai izin penjualan minuman beralkohol, apalagi mereka juga  harus membayar pajak ke pemerintah kabupaten.

   “wah kalo situasinya begini bisa bangkrut usaha kami”keluh seorang pengelola pub dan karaoke di kota tobelo.

  Jerry mukuan mengabarkan dari tobelo halmahera utara

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

/audio_player_standard_black.swf" width="300" wmode="transparent">

About